Guru Batal Sertifikasi Jika Tak Punya Ini, Cek Sekarang Aturan Baru Kemdikbud

- 30 Oktober 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi. guru harus punya hal ini jika ingin ikut PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.
Ilustrasi. guru harus punya hal ini jika ingin ikut PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi. /Pikiran-rakyat.com

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru dalam jabatan yang ingin menyandang status sertifikasi, bisa ikut serta dalam program Kemdikbud yakni PPG Dalam Jabatan.

Para guru yang menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan dinyatakan lulus, akan memperoleh sertifikat pendidik dan resmi menjadi guru yang berstatus sertifikasi.

Sayangnya tidak semua guru dalam jabatan bisa ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Pada aturan tersebut, dijelaskan tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dan syarat guru ikut PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Lirik Lagu Before You Go oleh Lewis Capaldi

Ada salah satu hal yang wajib dimiliki guru jika ingin sertifikasi. Jika tidak memiliki hal tersebut, guru bisa gagal ikut PPG Dalam Jabatan dan batal menyandang status sertifikasi.

Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;

Baca Juga: Lirik Lagu Hold Me While You Wait Dinyanyikan oleh Lewis Capaldi

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x