BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting tentang proses sertifikasi guru yang perlu Anda perhatikan dengan saksama.
Perlu diketahui bahwa regulasi baru tentang proses sertifikasi guru sudah dirilis Kemdikbud.
Adapun regulasi baru tentang sertifikasi guru tersebut tertuang di dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022.
Disampaikan bahwa sertifikasi guru dilaksanakan melalui program PPG Dalam Jabatan.
Diketahui ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon mahasiswa yang tercantum pada Bab 2 Pasal 5, antara lain sebagai berikut.
- Memiliki status sebagai Guru Dalam Jabatan serta masih aktif mengajar selama 3 tahun terakhir
- Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV
- Memiliki nomor NUPTK
- Usia maksimal yang dimiliki yaitu 58 tahun pada tahun berkenaan
- Kondisi sehat jasmani juga rohani
- Bebas dari narkotika, psikotropika, serta adiktif lainnya
- Berkelakuan baik
- Terdata pada sistem Dapodik di Kementerian berdasarkan ketentuan yang berlaku
Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa program pembelajaran PPG Dalam Jabatan diselenggarakan LPTK dan mempunyai beban belajar sebanyak 36 SKS.
Adapun pemenuhan beban belajar dilaksanakan calon mahasiswa lewat rekognisi pembelajaran lampau serta pembelajaran Prodi (Program Studi) PPG.
Baca Juga: Lirik Lagu Manusia Kuat yang Dinyanyikan oleh Tulus