Perbedaan Prioritas 1, 2, 3, dan Umum PPPK 2022 yang Dijelaskan Langsung oleh Kementerian PANRB

- 2 November 2022, 16:00 WIB
Keterangan mengenai perbedaan prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum PPPK yang dijelaskan langsung oleh pihak kementeria PANRB
Keterangan mengenai perbedaan prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum PPPK yang dijelaskan langsung oleh pihak kementeria PANRB / katemangostar/Freepik




BERITASOLORAYA.com 
- Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah dibuka pada 31 Oktober 2022.

Kementerian PANRB secara langsung mengumumkan pembukaan PPPK 2022 yang bisa diakses melaluiportal sscasn.bkn.go.id.

PPPK 2022 dijelaskan bahwa akan dibuka dengan macam prioritas yang berbeda-beda.

Pendaftaran PPPK ini dibuka untuk pelamar dengan prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Penempatan Pelamar P1, Perhatikan Syarat Mutlak Ini agar Diangkat ASN PPPK Guru 2022

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian PANRB, berikut penjelasan perbedaan prioritas yang disampaikan secara resmi.

Prioritas 1 adalah tenaga honorer eks kategori 2 (THK 2), guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru swasta.

Penjelasan Prioritas ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni.

Prioritas 1 ini adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada saat seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Real Madrid vs Celtic di Liga Champions: Preview Pertandingan, Berita Tim, dan Prediksi Susunan Pemain

Maka bisa disimpulkan bahwa prioritas 1 adalah pelamar yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021.

Seperti yang tertulis di Perarutan Menteri PANRB No. 20 Tahun 2022, Pelamar prioritas 1 terdiri atas THK 2 yang memenuhi nilai ambang batas saat seleksi PPPK 2021.

Selain itu, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang juga memenuhi nilai ambang batas PPPK 2021 juga dimasukkan dalam kategori prioritas 1.

Sedangkan prioritas 2 adalah eks tenaga hororer kategori 2 (THK 2) yang ada dalam database BKN.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Guru PPPK 2022 Telah Dirilis, Pendaftaran Bisa Dilakukan Hari Ini

Prioritas 3 adalah guru non ASN di sekolah negeri yang harus terdaftar di Dapodik.

Prioritas 3 memiliki syarat untuk minimum periode kerja selama 3 tahun.

Lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database Kemdikbud Ristek tergolong dalam pelamar umum.

Pelamar yang tedaftar di Dapodik juga dikategorikan dalam pelamar umum.

Prioritas-prioritas ini dibagi dengan sangat jelas dan dapat dipahami dengan mudah melalui penjelasan langsung Kementerian PANRB.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Celtic di Liga Champions, Carlo Anceloti Siap Redam Intensitas The Bhoys

Pembukaan PPPK tahun ini hanya dibuka selama 14 hari, terhitung mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Syarat pelamar PPPK 2022 tertulis secara rinci di laman resmi PPPK.

Salah satu syarat paling penting adalah memiliki sertifikat pendidik dan atau memiliki kualifikasi pendidikan.

Dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma 4 dan harus memperhatikan persyaratan yang dilamar.

Persyaratan lain mengenai PPPK yakni diatur sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri terkait.

Baca Juga: Terkait PBD atau Perencanaan Berbasis Data, Ini Tenggat Waktu Penyimpanannya

Selain itu, dokumen-dokumen yang harus dilengkapi cukup banyak untuk dipersiapkan.

Hal ini membuat seluruh pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum PPPK harus cermat untuk mengatur waktu hingga 13 November 2022 mendatang.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x