BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran baru yang harus diperhatikan oleh para guru calon PPG sebelum tanggal 6 November 2022.
Dalam surat tersebut, para guru yang belum lulus PLPG perlu melakukan konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan.
Konfirmasi ini dapat dilakukan mulai dari tanggal 3 November – 6 November 2022.
Guru yang dapat melakukan konfirmasi kesediaan adalah guru yang telah memenuhi syarat verval administrasi.
Baca Juga: Anda Penerima BSU? Begini Alur Pengecekannya Lewat PT Pos Indonesia, Langsung Bisa Cair!
Dalam surat edaran tersebut juga terlampir sebanyak 8.091 guru yang memenuhi syarat verval administrasi.
Rekapitulasi guru yang belum lulus PPG dapat dilihat di laman resmi ppg.kemdikbud.go.id, atau dapat juga melalui akun SIMPKB masing-masing.
Hasil konfirmasi kesediaan penetapan PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus PLPG nantinya akan disampaikan di tanggal 8 November 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari dari Kemdikbud, berikut jadwal dan ketentuan PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus PLPG.