Terancam Hukuman Pasal Berlapis, Panpel dan Manajemen Festival Musik Berdendang Bergoyang Ikut Bertanggung Jaw

- 5 November 2022, 18:14 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin saat memberikan keterangan pers
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin saat memberikan keterangan pers /PMJ News

 

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu lalu festival musik Berdendang Bergoyang menyebabkan puluhan penonton pingsan.

Festival musik Berdendang Bergoyang yang melahirkan kerusuhan tersebut tengah diselidiki oleh Kepolisian Jakarta Pusat.

Kericuhan festival musik Berdendang Bergoyang diakibatkan oleh overload penonton yang melebihi estimasi jumlah penonton.

Hal tersebut menyebabkan banyak puluhan korban pingsan di acara festival musik Berdendang Bergoyang itu dan  kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Seluruh ASN, Termasuk Guru Diminta Kemdikbud Mengisi ini Sebelum 7 November 2022

Dilansir BeritaSoloraya.com dari PMJ pada Sabtu 5 November 2022 peristiwa kerusuhan festival musik Berdendang Bergoyang tengah diselidiki oleh Kepolisian.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin bahwa peristiwa kerusuhan tersebut dapat melanggar Pasal terkait Kelalaian.

Komarudin menyebutkan panitia pelaksana (Panpel) festival musik Berdendang Bergoyang diduga melanggar aturan terkait Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x