BERITASOLORAYA.com - Jenis pegawai yang ada lingkungan instansi Pemerintah nantinya. pegawai ASN akan dibagi menjadi dua jenis kepegawaian.
Pembagian jenis kepegawaian Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan instansi Pemerintah yang dimaksud yaitu pada dua jenis pegawai ASN PPPK dan ASN PNS.
Memperhatikan hal itu, pegawai ASN di lingkungan Pemerintah, salah satu upaya pemberlakuannya dengan pendaftaran ASN PPPK maupun PNS.
Atas hal itu pula, terdapat informasi penting bagi ASN, yang ditunjukkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Pemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bikin Iri, Inilah 5 Pasangan K-Drama yang Jadi Impian Banyak Orang, Couple Goals Banget
Di mana, Informasi penting untuk seluruh ASN tersebut, diharapkan untuk segera melakukan dan akan berakhir pada tanggal 7 November 2022.
Diketahui ada perumusan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA) yang tengah dilaksanakan Pemerintah.
Kebijakan tersebut melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pelaksanaannya, dimaksudkan guna menunjang peningkatan produktivitas kerja di Instansi Pemerintah dan menunjang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).