Daftar Program Kampus Mengajar Angkatan 5, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut, Resmi dari Kemdikbud

- 7 November 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi. Mahasiswa Daftar Program Kampus Mengajar Angkatan 5, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut, Resmi dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Mahasiswa Daftar Program Kampus Mengajar Angkatan 5, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut, Resmi dari Kemdikbud. /ijeab/Freepik

- Mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, serta situasi ekonomi dan sosial lainnya;

- Mahasiswa aktif program studi S1/D4/D3 yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek;

- Mahasiswa berada di minimal semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program;

- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;

- Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya;

- Data mahasiswa terdaftar di PDDikti dan memiliki kesesuaian antara nama di PDDikti dengan nama di KTP.

Baca Juga: Rekapitulasi Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan Gel. 2 2022, Peserta Lulus Segera Lakukan Hal Ini, Resmi!

Selain syarat mahasiswa, juga ada syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mengikuti program Kampus Mengajar. Simak di bawah ini.

  1. Surat Pakta Integritas

Pastikan surat sesuai dengan format yang sudah ditentukan, atau bagi calon peserta bisa klik link disini  untuk mengetahui formatnya.

Surat pakta integritas kemudian ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kampusmerdeka.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah