Informasi lain yang disampaikan Fany adalah tentang guru yang ingin pindah atau mutasi ke sekolah lain, akan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus.
Namun persyaratan khusus tersebut akan disesuaikan dengan jabatan dari guru yang bersangkutan.
Hal itu karena jika peserta telah diangkat menjadi ASN PPPK nanti, maka untuk proses mutasi harus berhubungan dengan pemerintah daerah di wilayah pengabdian guru tersebut.
“Misalnya nanti akan diangkat menjadi ASN PPPK, nantinya akan berlaku juga sama hak dan kewajibannya. Semisal haknya sudah diperoleh, nanti kewajibannya tetap harus dipenuhi,”ujar Fany.
“Semisal ingin mutasi misalnya pindah ke tempat baru, atau mungkin karena ada alasan khusus ingin pindah dari tempat penugasan awal,” tambahnya.
“Itu harus mengikuti mekanisme mutasi sesuai dengan status kepegawaian yang akan temen-temen terima atau peroleh,” lanjut Fany.
Untuk persyaratan mutasi akan disesuaikan dengan status kepegawaian ASN PPPK di pemerintah daerah masing-masing.
“Jadi pengangkatan minimal masa kerja dua tahun itu bukan berarti, setelah dua tahun bebas,” ucap Fany.
Baca Juga: Resmi, Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemenhub 2022 Lengkap dan Link Unggah Dokumen