Peserta PPG Prajabatan Harus Pengabdian 2 Tahun, Baru Penempatan. Benarkah Demikian?

- 9 November 2022, 19:34 WIB
Ilustrasi mahasiswa PPG Prajabatan dalam menjalankan tugas sebagai guru
Ilustrasi mahasiswa PPG Prajabatan dalam menjalankan tugas sebagai guru /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com- Sebuah informasi penting sebaiknya diketahui oleh peserta PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 yang saat ini telah berada pada tahap tes wawancara.

Informasi penting yang perlu diketahui oleh peserta PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 adalah tentang peserta yang harus menjalankan tugas sebagai guru.

Menurut informasi yang beredar, pelaksanaan tugas sebagai guru harus dijalankan oleh peserta, setelah menyelesaikan seluruh tahapan program PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022.

Selain telah menyelesaikan seluruh program, peserta juga akan melaksanakan tugas sebagai guru apabila telah dinyatakan berstatus guru profesional.

Baca Juga: Peserta PPG Prajabatan Tahun 2022 yang Akan Lapor Diri di LPTK, Wajib Bawa 5 Dokumen Penting Ini...

Penjelasan tentang kewajiban pelaksanaan tugas dalam PPG Prajabatan tersebut dijabarkan oleh Yulia Gita Fany, Sub Koordinator Implementasi PPG Prajabatan.

Fany memberikan penjelasan tersebut dalam acara Webinar "Persiapan Pelaksanaan Wawancara Seleksi Masuk PPG Prajabatan Tahap 2."

Dalam penjelasannya, Fany mengungkapkan bahwa peserta PPG Prajabatan tidak diwajibkan untuk melakukan pengabdian selama 2 tahun seperti yang tercantum dalam pakta integritas.

Namun, peserta akan mendapatkan informasi untuk menjalankan tugas sebagai guru tetap di satuan pendidikan, setelah dinyatakan secara resmi lulus program PPG Prajabatan.

Informasi lain yang disampaikan Fany adalah tentang guru yang ingin pindah atau mutasi ke sekolah lain, akan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus.

Namun persyaratan khusus tersebut akan disesuaikan dengan jabatan dari guru yang bersangkutan.

Hal itu karena jika peserta telah diangkat menjadi ASN PPPK nanti, maka untuk proses mutasi harus berhubungan dengan pemerintah daerah di wilayah pengabdian guru tersebut.

Baca Juga: Ini 7 Kriteria Wajib Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tidak Banyak yang Punya...

“Misalnya nanti akan diangkat menjadi ASN PPPK, nantinya akan berlaku juga sama hak dan kewajibannya. Semisal haknya sudah diperoleh, nanti kewajibannya tetap harus dipenuhi,”ujar Fany.

“Semisal ingin mutasi misalnya pindah ke tempat baru, atau mungkin karena ada alasan khusus ingin pindah dari tempat penugasan awal,” tambahnya.

“Itu harus mengikuti mekanisme mutasi sesuai dengan status kepegawaian yang akan temen-temen terima atau peroleh,” lanjut Fany.

Untuk persyaratan mutasi akan disesuaikan dengan status kepegawaian ASN PPPK di pemerintah daerah masing-masing.

“Jadi pengangkatan minimal masa kerja dua tahun itu bukan berarti, setelah dua tahun bebas,” ucap Fany.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemenhub 2022 Lengkap dan Link Unggah Dokumen

Pada kesempatan yang sama, Fany mewakili Dit. PPG mengharapkan agar peserta yang telah mendapatkan tugas mengabdi sebagai guru bisa bertahan lama dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap sekali bahwa teman-teman pada saat nanti penugasan itu akan long lasting, akan seterusnya, akan berlanjut sampai selama mungkin jadi guru di sana,” kata Fany.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube PPG GTK Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x