Bagi Guru yang Telah Lulus Passing Grade seleksi PPPK Guru 2021, Simak Mekanisme Penempatan di Sini

- 12 November 2022, 14:35 WIB
Guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 akan langsung ditempatkan tanpa tes di tahun 2022
Guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 akan langsung ditempatkan tanpa tes di tahun 2022 /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 193 ribu guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 akan ditempatkan langsung sebagai PPPK Guru tahun 2022.

Guru yang telah memenuhi passing grade tersebut tidak perlu mengikuti tes kembali pada seleksi PPPK Tenaga Guru pada tahun 2022 ini.

Mekanisme penempatan jabatan guru pada PPPK Tenaga Guru 2022 ini berdasarkan pada kebutuhan dan kuota tersedia di daerah.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Tinggal 1 Hari Lagi, Ketahuilah 3 Mekanisme Seleksinya Berikut ini

Dikutip BeritaSploRaya.com dari lama Kemdikbudristek, berikut penjelasan tentang mekanisme penempatan guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Guru-guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Tenaga Guru tahun 2021 akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia.

Para guru ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing sepanjang kebutuhan masih tersedia.

Namun, apabila sudah tidak terdapat kuota tersedia di tempat tugasnya, maka guru tersebut akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Baca Juga: Simak Sistem Penilaian dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2022, Pelamar Diberi Waktu Kurang dari 3 Jam!

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah