Inilah 3 Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Penempatan PPPK 2022, Berlaku Untuk P1, P2, P3 dan Umum

- 12 November 2022, 12:49 WIB
Tidak semua peserta seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru bisa mendapatkan formasi dan pengangkatan ASN PPPK 2022
Tidak semua peserta seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru bisa mendapatkan formasi dan pengangkatan ASN PPPK 2022 /

BERITASOLORAYA.com – Tidak semua peserta seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru bisa mendapatkan formasi dan pengangkatan ASN PPPK 2022.

Dalam seleksi PPPK 2022, lebih didahulukan penempatan formasi bagi guru yang lulus passing grade PPPK 2021.

Dimana dalam hal ini, peserta yang dinyatakan lulus passing grade disebut sebagai pelamar prioritas 1.

Baca Juga: Terbaru, 3 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Terkait Tunjangan di Tahun 2023 dari Kemdikbud dan Kemenkeu

Setidaknya terdapat 193 ribu guru yang telah lulus PG atau memenuhi nilai ambang batas pada PPPK 2021 ditempatkan di sekolah berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah.

Sepanjang kebutuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, pelamar prioritas tersebut akan ditempatkan di sekolah induk.

Akan tetapi, jika tidak terdapat kebutuhan di sekolah induk maka pelamar prioritas 1 akan ditempatkan pada satuan Pendidikan yang membutuhkan.

Perlu pelamar PPPK 2022 ketahui, meskipun sesama pelamar prioritas 1 akan tetapi akan ada urutan prioritas dalam penempatan menjadi guru ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5 Masih Terbuka, Simak Persyaratan dan Keuntungan yang Didapat Mahasiswa

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x