BERITASOLORAYA.com – Tidak semua peserta seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru bisa mendapatkan formasi dan pengangkatan ASN PPPK 2022.
Dalam seleksi PPPK 2022, lebih didahulukan penempatan formasi bagi guru yang lulus passing grade PPPK 2021.
Dimana dalam hal ini, peserta yang dinyatakan lulus passing grade disebut sebagai pelamar prioritas 1.
Setidaknya terdapat 193 ribu guru yang telah lulus PG atau memenuhi nilai ambang batas pada PPPK 2021 ditempatkan di sekolah berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah.
Sepanjang kebutuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, pelamar prioritas tersebut akan ditempatkan di sekolah induk.
Akan tetapi, jika tidak terdapat kebutuhan di sekolah induk maka pelamar prioritas 1 akan ditempatkan pada satuan Pendidikan yang membutuhkan.
Perlu pelamar PPPK 2022 ketahui, meskipun sesama pelamar prioritas 1 akan tetapi akan ada urutan prioritas dalam penempatan menjadi guru ASN PPPK 2022.