Resmi, Guru dan Kepala Sekolah Segera Cek, 4 Aturan Baru Berikut. Nomor 3 Nominalnya Lebih Tinggi

- 17 November 2022, 09:42 WIB
Resmi, Guru dan Kepala Sekolah Segera Cek, 4 Aturan Baru Berikut
Resmi, Guru dan Kepala Sekolah Segera Cek, 4 Aturan Baru Berikut /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info resmi untuk guru dan kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB dari Kemdikbud Ristek.

Di mana semua guru dan kepala sekolah baik SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB wajib mengetahui empat perubahan hal ini.

Perubahan yang dimaksud adalah terkait kebijakan Merdeka Belajar yang harus guru  dan kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB ketahui.

Adanya perubahan yang banyak guru dan kepala sekolah belum ketahui tentang kebijakan Merdeka Belajar ini juga berkaitan dengan perubahan mekanisme BOS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kemdikbud Ristek melalui laman resmi merdekabelajar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ternyata 3 Hal Inilah Penyebab Pelamar PPPK Guru 2022 Tidak Lolos Seleksi Administrasi. Nomor 2 Sering Terjadi

Melalui laman tersebut, Kemdikbud menjelaskan terkait dengan hingga bulan Maret 2020 telah ada empat kebijakan merdeka belajar yang diluncurkan oleh Kemdikbud Ristek.

Lebih lanjut Kemdikbud menyampaikan bahwa Merdeka Belajar Episode 1 hingga Episode 4 telah diluncurkan pada tahun 10 Februari 2020.

Kebijakan tersebut termasuk pada perubahan mekanisme BOS sebagaimana Permendikbud Ristek nomor 8 tahun 2020 yang memiliki 4 inti kebijakan, yakni:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x