BERITASOLORAYA.com- Terdapat info resmi untuk guru dan kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB dari Kemdikbud Ristek.
Di mana semua guru dan kepala sekolah baik SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB wajib mengetahui empat perubahan hal ini.
Perubahan yang dimaksud adalah terkait kebijakan Merdeka Belajar yang harus guru dan kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB ketahui.
Adanya perubahan yang banyak guru dan kepala sekolah belum ketahui tentang kebijakan Merdeka Belajar ini juga berkaitan dengan perubahan mekanisme BOS.
Hal tersebut disampaikan oleh Kemdikbud Ristek melalui laman resmi merdekabelajar.kemdikbud.go.id.
Melalui laman tersebut, Kemdikbud menjelaskan terkait dengan hingga bulan Maret 2020 telah ada empat kebijakan merdeka belajar yang diluncurkan oleh Kemdikbud Ristek.
Lebih lanjut Kemdikbud menyampaikan bahwa Merdeka Belajar Episode 1 hingga Episode 4 telah diluncurkan pada tahun 10 Februari 2020.
Kebijakan tersebut termasuk pada perubahan mekanisme BOS sebagaimana Permendikbud Ristek nomor 8 tahun 2020 yang memiliki 4 inti kebijakan, yakni: