Mau Biaya Pendidikan Hingga Rp12 Juta dan Biaya Hidup Rp1,4 Juta? Ikuti Program dari Kemdikbudristek Ini

- 17 November 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi syarat beasiswa Arkadia
Ilustrasi syarat beasiswa Arkadia /rawpixel.com/Freepik



BERITASOLORAYA.com - Kemdikbudristek kembali mengenalkan program unggulan yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Program ini bernama Program Indonesia Pintar (PIP) yang memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah merdeka pada tahun 2021.

Pemanfaatan KIP kuliah merdeka ini digunakan untuk jaminan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup bagi lulusan SMA, SMK sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Program PIP ini memiliki besaran biaya pendidikan yang diusulkan yaitu Rp12 Juta bagi jenjang perguruan tinggi.

Baca Juga: Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, ini Usaha yang Bisa Dilakukan Pelamar

Terus simak informasi mengenai KIP dan PIP yang lansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KIP Kemdikbud.

Langkah Kemendikbudristek untuk memberikan KIP ini memiliki tujuan untuk terus melakukan pemerataan akses pendidikan tinggi di Indonesia.

Selain itu pada tahun 2021, KIP Kuliah telah disalurkan kepada sebesar 200.000 mahasiswa baru di seluruh Indonesia.

"Siapapun kalau anda dari keluarga kurang mampu dan anda diterima pada program studi sehebat apapun dan semahal apapun," jelas Nadiem Makarim.

Baca Juga: Bukan Cuma Tunjangan Profesi atau TPG, Ternyata Guru Sertifikasi Bisa Dapat Ini Juga!

Nadiem Makarim sebagai menteri pendidikan di Indonesia menyampaikan mengenai program kesejahteraan bidang pendidikan ini dengan heroik.

"Pemerintah akan menanggung biaya pendidikan anda di perguruan
tinggi secara penuh melalui KIP Kuliah Merdeka
," ungkapnya.

Lalu, apa itu sebenarnya Program Indonesia Pintar?

PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program berupa pemberian bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa.

Baca Juga: Terkait Lulusan PPG Prajabatan, Begini Penjelasan Tentang Status Kepegawaian Saat Penugasan di Satuan Pendidik

Target penyaluran program ini adalah kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.

PIP ditujukan untuk mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi (termasuk peserta didik disabilitas) dengan prioritas penerima PIP adalah mahasiswa pemegang KIP.

PIP yang diberikan pemerintah akan berbentuk dalam Kartu Indonesia Pintah Kuliah atau KIP Kuliah.

Tujuan dari terselenggarakannya KIP Kuliah Merdeka adalah untuk meningkatkan modalitas ekonomi dan mobilitas sosial untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin.

Baca Juga: Kemdikbud Kucurkan Dana Bantuan PIP Tahun 2022 Hingga 1 Juta Rupiah, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Biaya pendidikan yang diusulkan oleh perguruan tinggi berbeda sesuai dengan program studi dan akreditasi program studi.

Program studi yang memiliki akreditasi A akan memiliki biaya pendidikan maksimal sebesar Rp12 juta.

Program studi yang memiliki akreditasi B akan memiliki biaya pendidikan maksimal sebesar Rp4 juta.

Baca Juga: Simak Sinopsis Serial Korea Connect, Aksi Jung Hae In dan Kim Hye Joon Mengejar Go Kyung Pyo

Program studi yang memiliki akreditasi C akan memiliki biaya pendidikan maksimal sebesar Rp2,4 juta.

Dikatakan bahwa perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar biaya pendidikan pada saat berkuliah.

Selain itu, KIP Kuliah Merdeka akan memberikan biaya hidup kepada mahasiswa, pemberian akan terbagi menjadi 5 besaran sesuai dengan daerah hidup dan survei ekonomi sosial.

Kemdikbudristek akan memberikan biaya hidup dengan besaran mulai dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta.

Baca Juga: Sambut Hari Guru Nasional, Kemenag Akan Beri Apresiasi untuk Guru PAI, Pengiriman Berkas Hingga 21 November!

Demikian informasi mengenai PIP dan KIP oleh Kemdikbudristek, semoga bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x