BERITASOLORAYA.com – Seperti yang sudah diketahui, guru yang telah sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG dari pemerintah.
Ternyata, selain tunjangan sertifikasi tersebut, Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menyebutkan guru bisa menerima jenis tunjangan lain.
Lewat unggahan di akun Instagram @nunuksuryani, dijelaskan berbagai tunjangan untuk guru ASN di daerah seperti pemberian tunjangan sertifikasi guru, tambahan penghasilan, hingga tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Berdasarkan keterangan Nunuk, ada dua kategori tunjangan guru yang perlu diketahui. Pertama, tunjangan guru yang didapatkan melalui skema APBN, merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, ada tiga jenis tunjangan untuk guru ASN sesuai kriteria masing-masing yakni tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (Tamsil).
Kedua, tunjangan guru didapatkan melalui skema APBD atau pemerintah daerah berdasarkan regulasi dari Kemendagri. Jenis tunjangan APBD ini yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Lebih lanjut Nunuk juga menyertakan surat edaran dengan Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 yang bermaksud menyamakan pemahaman tentang tunjangan karena ada beragam persepsi.
Baca Juga: Simak Sinopsis Serial Korea Connect, Aksi Jung Hae In dan Kim Hye Joon Mengejar Go Kyung Pyo