BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud kembali kucurkan dana untuk siswa SD, SMP, dan SMA melalui bantuan PIP (Program Indonesia Pintar).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa pada setiap jenjang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Lebih lanjut, siswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud tahun 2022 hingga kisaran Rp1 juta.
Baca Juga: Simak Sinopsis Serial Korea Connect, Aksi Jung Hae In dan Kim Hye Joon Mengejar Go Kyung Pyo
Perlu diketahui, program PIP Kemdikbud 2022 ini merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang kurang mampu atau miskin.
Dana PIP Kemdikbud 2022 ini nantinya akan disalurkan melalui rekening bank milik siswa.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa SD, SMP, dan SMA agar bisa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2022.
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).