Baca Juga: Lirik Lagu Sang Dewi yang Dinyanyikan oleh Lyodra Ginting dan Andi Rianto
Selain itu, Kemdikbud juga mengimbau agar seluruh instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan RI di luar negeri untuk menyelenggarakan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2022 secara tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan.
Kemdikbud juga menyampaikan bahwa ketentuan penyelenggaraan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2022 agar berpedoman pada ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan yang telah ditentukan.
Adapun terkait logo dan sambutan Mendikbudristek untuk Hari Guru Nasional 2022 dapat diunduh melalui portal resmi Kemdikbud pada laman berikut
Selain Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2022, Kemdikbud juga mengimbau satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan RI di luar negeri untuk turut memeriahkan peringatan tersebut.
Upaya memeriahkan Peringatan Hari Guru Nasional 2022 dapat melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, maupun media sosial dengan menggunakan logo serta tema yang sesuai pada Pedoman Kemdikbud.
Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2022 dapat Anda unduh melalui laman berikut