BERITASOLORAYA.com – Sempat beredar kabar atau informasi terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan dibayarkan perbulan.
Kabarnya tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan masuk bersamaan dengan pencairan gaji pokok ke rekening.
Lalu benarkah tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok perbulan? Simak artikel ini hingga selesai.
Apabila melihat dari mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG serta pencairan gaji pokok, hal tersebut sebelumnya sudah terkandung dalam juknis resmi Kemdikbud maupun Kemenag.
Pasalnya, apakah sudah ada regulasi resminya yang menerangkan pencairan tunjangan sertifikasi guru masuk dalam gaji pokok setiap bulan? Simak informasi berikut ini
- Guru di bawah naungan Kemdikbud
Juknis pencairan TPG dan gaji pokok sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U20 Indonesia vs Prancis Tanding Kamis Dini Hari Langsung dari Spanyol
Permendikbud no 4 Tahun 2022 tersebut menjelaskan tentang petunjuk pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.