Penggunaan E-materai PPPK 2022 Sudah Tidak Diwajibkan? BKN Ungkap Alasan Fitur Stamping di Nonaktifkan

- 19 November 2022, 15:49 WIB
Link Beli E-Materai dan Cara Menggunakan untuk Syarat Berkas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Rekomendasi Kemenkes
Link Beli E-Materai dan Cara Menggunakan untuk Syarat Berkas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Rekomendasi Kemenkes /Kemenkes


BERITASOLORAYA.com - Penggunaan E-materai pada seleksi PPPK 2022, sebelumnya diwajibkan. Namun, banyak pelamar yang mengeluhkan beberapa kendala.

Sebelumnya pula, aturan penggunaan E-materai menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi PPPK 2022 yang menentukan kelulusan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat mewajibkan calon peserta untuk menggunakan E-materai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Akan tetapi, dikutip BeritaSoloRaya.com dari @bkngoidofficial, pada unggahan terbaru ya penggunaan E-materai sudah tidak wajib yang diunggah 19 November 2022.

Baca Juga: Deadline 6 Hari Lagi, Guru SMP Perhatikan Jika Ingin Daftar Program Ini, Kemdikbud: Sangat Bermanfaat untuk...

Penggunaan E-materai dalam seleksi PPPK 2022 sebelumnya dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pemakaian materai palsu.

Namun, beberapa pelamar PPPK 2022 gagal saat membutuhkan E-materai di dokumen sehingga mengalami masalah.

Memperhatikan hal itu, pada postingan instagram resmi Badan Kepegawaian Negara atau BKN, menyebutkan bahwa fitur Stamping di SSCASN di nonaktifkan

BKN juga menyebutkan bahwa penggunaan e-materai tidak wajib. Pelamar PPPK 2022 dapat menggunakan materai tempel yg berlaku untuk 1 dokumen (masing-masing dokumen).

Baca Juga: Mengenal Tiket Kereta Api Persambungan, Berikut Definisi dan 4 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli

Disampaikan bahwa PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran.

Di mana, berkas pendaftaran tersebut yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN dengan ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen atau berkas.

Atas ketentuan baru tersebut, pihak BKN memohon maaf sebab adanya perubahan, karena suatu kendala.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri, sehingga penggunaan E-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan, " jelas BKN dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram @bknbkngoidofficial.

Baca Juga: Pelamar PPPK Harus Lakukan Langkah ini Sebelum 20 November Agar Hasil Seleksi Administrasi Berubah

Maka, untuk info refund/ pengembalian kuota maupun kendala E-meterai lainnya, pelamar dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Selain itu, terdapat beberapa pertanyaan mengenai ketentuan baru materai.

@jumia.maharpalembang bertanya mengenai nasib dokumen yang sudah diunggah menggunakan E-materai.

"Kalau sudah upload dokumen dengan e-meterai, tapi blm resume, berarti tetap boleh ya min??? .soalnya tinggal klik resume aja, ternyata keluar edaran baru bahwa E-materai di non aktifkan," tanya @jumia.maharpalembang

Baca Juga: Kenali Logo Peringatan Hari Guru Nasional 2022 Kemenag, Berikut Filosofi 7 Bentuk dan 4 Warna

BKN menjawab pertanyaan tersebut, bahwasanya penggunaan e-meterai diperbolehkan, yang dinonaktifkan adalah stamping di SSCASN.

Pertanyaan kedua datang dari @ira.nh, "Merugikan!! Beli berhasil pembayaran E-materai g muncul," tanyannya

BKN menjawab bahwa untuk info refund/pengembalian kuota maupun kendala E-materai lainnya silakan menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

@ nabilhimam97 juga bertanya bagi yang L sudah menggunakan E-materai dan sudah diresume.

Baca Juga: Lirik Lagu Say You Won't Let Go – James Arthur, Menikmati dan Mencintai Seseorang hingga Waktu Penghabisan

BKN menanggapi bahwa bagi pelamar PPPK yang sudah menggunakan E-Materai bisa terus lanjut.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah