BERITASOLORAYA.com - Pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum PPPK Guru 2022, hasil seleksi administrasinya telah diumumkan.
Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022, pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum diinfokan pada tanggal 16 hingga 17 November 2022.
Pada tanggal 16-17 November juga diumumkan mengenai penempatan PPPK Guru 2022 bagi pelamar P1 telah memenuhi nilai ambang batas tahun 2021.
Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022, pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum diinfokan pada tanggal 16 hingga 17 November 2022.
Pada tanggal 16-17 November juga diumumkan mengenai penempatan PPPK Guru 2022 bagi pelamar P1 telah memenuhi nilai ambang batas tahun 2021.
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Persyaratan dan Alur Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud
Hasil yang diperoleh pelamar PPPK Guru 2022, tentunya ada dua kemungkinan. Pertama dinyatakan lolos dan kedua tidak lolos.
Pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, akan diberikan sebuah kesempatan untuk melakukan masa sanggah.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, fitur masa sanggah dibuka sesuai jadwalnya, yaitu tanggal 18 hingga tanggal 20 November 2022.
Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, masa sanggah adalah waktu yang diberikan untuk pengajuan sanggahan, bagi yang memiliki kejanggalan atas seleksinya.
Pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, akan diberikan sebuah kesempatan untuk melakukan masa sanggah.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, fitur masa sanggah dibuka sesuai jadwalnya, yaitu tanggal 18 hingga tanggal 20 November 2022.
Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, masa sanggah adalah waktu yang diberikan untuk pengajuan sanggahan, bagi yang memiliki kejanggalan atas seleksinya.
Sanggahan yang diberikan kesempatan untuk pelamar, terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis).
Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan, untuk tanggapan sanggah yang dilakukan oleh instansi.
Instansi nantinya memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang diajukan pelamar.
Instansi nantinya menetapkan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan, untuk tanggapan sanggah yang dilakukan oleh instansi.
Instansi nantinya memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang diajukan pelamar.
Instansi nantinya menetapkan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Baca Juga: Guru Bersiap, Tunjangan dari Kemenag Ini akan Segera Cair. Bagaimana Penjelasannya? Lihat di Sini...
Pelamar yang tidak lolos dalam seleksi, dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi.
Hal itu dilakukan pelamar, apabila hasil yang diterima tidak sesuai dan merasa keberatan terhadap hasil keputusan instansi.
Masa sanggah, dapat diajukan paling lama selama tiga hari yang sesuai dengan kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN.
Cara untuk mengajukan dan mengisi sanggahan terdapat ketentuan dari BKN sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, yaitu sebagai berikut ini.
Hal itu dilakukan pelamar, apabila hasil yang diterima tidak sesuai dan merasa keberatan terhadap hasil keputusan instansi.
Masa sanggah, dapat diajukan paling lama selama tiga hari yang sesuai dengan kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN.
Cara untuk mengajukan dan mengisi sanggahan terdapat ketentuan dari BKN sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, yaitu sebagai berikut ini.
Baca Juga: 6 Hari Lagi Ditutup, Guru SMP Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Daftar Program Kemdikbud, Ada Dua!
1. Pengajuan sanggahan dilakukan melalui laman resmi ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
2. Cara mengisi sanggahan yaitu dengan menjabarkan kronologisnya sesuai persyaratan yang diunggah.
3. Ketika fitur sanggahan telah dibuka, akan muncul form alasan sanggahan untuk pelamar.
2. Cara mengisi sanggahan yaitu dengan menjabarkan kronologisnya sesuai persyaratan yang diunggah.
3. Ketika fitur sanggahan telah dibuka, akan muncul form alasan sanggahan untuk pelamar.
Baca Juga: Kegiatan Merdeka Belajar, Kemendikbud Dukung Pelestarian Bahasa Daerah Dikalangan Gen-Z
Namun, jika pelamar telah menyadari kesalahan, maka pelamar tidak disarankan menggunakan fitur sanggah.
Sebab hal tersebut tidak akan mengubah fakta hasil verifikasi, selain itu untuk alasan sanggah juga harus sesuai dengan persyaratan yang diunggah.
Maka, kesempatan masa sanggah agar lolos seleksi administrasi PPPK 2022, harap dicermati pelamar dengan baik.
Sementara itu, setelah masa sanggah berlalu, akan ada jadwal jawab sanggah yang dibuka tanggal 21 hingga 24 November 2022.
Namun, jika pelamar telah menyadari kesalahan, maka pelamar tidak disarankan menggunakan fitur sanggah.
Sebab hal tersebut tidak akan mengubah fakta hasil verifikasi, selain itu untuk alasan sanggah juga harus sesuai dengan persyaratan yang diunggah.
Maka, kesempatan masa sanggah agar lolos seleksi administrasi PPPK 2022, harap dicermati pelamar dengan baik.
Sementara itu, setelah masa sanggah berlalu, akan ada jadwal jawab sanggah yang dibuka tanggal 21 hingga 24 November 2022.
Baca Juga: Badai PHK Menerpa Ratusan Ribu Pekerja Jelang Pengumuman UMP 2023, Begini Solusi Menko PMK
Barulah pengumuman pasca sanggah diinfokan sesuai jadwal yang sudah dirilis yaitu pada tanggal 26 November 2022.***
Barulah pengumuman pasca sanggah diinfokan sesuai jadwal yang sudah dirilis yaitu pada tanggal 26 November 2022.***