Disampaikan bahwa peserta PPG Prajabatan yang sudah mengikuti tahap seleksi wawancara diminta untuk memperbaharui data.
Peserta melakukan pembaruan data melalui akun SIMPKB masing-masing. Data yang diperbarui adalah domisili atau tempat tinggal saat ini yakni berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
Pelaksanaan pembaruan data dilakukan tanggal 21 November 2022 hingga terakhir hari ini, tanggal 22 November 2022.
Baca Juga: Sebanyak 1.599 Tenaga Honorer Tidak Termasuk Kriteria Pendaftaran Non ASN 2022, BKN: karena Kalau...
Demikian informasi resmi seputar pembaruan data yang harus dilakukan peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022.***