Adapun untuk mengikuti PPG Daljab kategori II dibutuhkan minimal masa kerja tiga tahun.
Baca Juga: Catat! 5 Peran Penting Guru Penggerak bagi Peningkatan Pendidikan Indonesia, Apa saja?
Jika belum bisa memenuhi persyaratan minimal masa kerja, dapat menunggu di tahun berikutnya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram @ppgkemdikbud, itulah informasi mengenai PPG yang perlu Anda pahami.
Semoga tanya jawab seputar PPG bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkannya.***