Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2022

- 24 November 2022, 18:32 WIB
Berikut pedoman pelaksanaan upacara bendera untuk memperingati Hari Guru Nasional 2022
Berikut pedoman pelaksanaan upacara bendera untuk memperingati Hari Guru Nasional 2022 /tangkapan layar Instagram @nadiemmakarim.

1. Upacara Bendera

a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022 pada tanggal 25 November 2022, sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.

Pelaksanaan upacara bendera, dilakukan pukul 08.00 WIB secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Hal itu ditujukan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

Baca Juga: Dosen Segera Cek, Catatan dari Hasil RDPU Perguruan Tinggi, Salah Satunya Aturan Terhadap Jurnal

b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka terbatas.

Upacara dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Selain itu, memperhatikan pedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (pedoman penyelenggaraan upa cara terlampir).

Baca Juga: Menteri Anas Jelaskan Dampak Jika Tenaga Honorer Diberhentikan Semua, Apa yang Akan Terganggu?

c. Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022 diselenggarakan kantor pusat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x