BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah memutuskan akan menaikan tarif pajak atau tarif cukai hasil tembakau (CHT) bagi rokok tembakau dan rokok elektrik pada tahun 2023 sampai tahun 2024.
Tarif cukai hasil tembakau yang dinaikan pemerintah yaitu sebesar 10% di tahun depan. Hal ini memungkinkan harga rokok tembakau atau dikenal dengan rokok batangan akan mengalami kenaikan.
Begitu juga dengan rokok elektrik maupun produk hasil dari pengolahan tembakau lainnya akan mengalami kenaik tarif pajak (HPTL).
Rokok elektrik atau dikenal dengan sebutan vape merupakan jenis rokok yang dimodifikasi menggunakan komponen alat terbaru.
Bahan nikotin diubah menjadi cairan tertentu yang divariasikan dengan berbagai rasa.Tidak heran mayoritas anak muda yang menjadi peminat vape.
Adapun perbedaan antara rokok tembakau dan rokok elektrik sebagai berikut:
1. Rokok tembakau dapat hanya mengeluarkan asap dari hasil pembakaran tembakau.
Sementara rokok elektrik atau vape dapat mengeluarkan uap dari cairan tertentu dengan perasa buah dan nikotin yang dipanaskan pada alat vape.