Kemudian sebanyak 4 SKS mata kuliah selektif, dan 2 SKS mata kuliah efektif. Mata kuliah inti merupakan mata kuliah yang wajib diambil dan harus lulus.
Mata kuliah selektif adalah mata kuliah yang dapat dipilih oleh mahasiswa PPG Prajabatan atau yang disebut sebagai calon guru.
Mata kuliah ini berasal dari daftar mata kuliah pilihan PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional. Lalu, mata kuliah elektif sama dengan mata kuliah selektif yang dapat dipilih sendiri oleh para mahawiswanya.
Bedanya, mata kuliah ini berasal dari daftar mata kuliah pilihan PPG Prajabatan secara nasional, atau mata kuliah yang dikembangkan oleh perguruan tinggi secara mandiri.***