Sistem 20 sks tersebut dapat mencakup mata kuliah wajib seperti Modul Nusantara dan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Penerima.
Selain itu, mahasiswa yang mengikuti program Pertukaran Mahasiswa Merdeka dapat mengambil 6 sks dari universitas asal.
Pembagian sks tersebut terbagi dalam 4 sks untuk Modul Nusantara, 10 sks sampai 16 sks mata kuliah dari Perguruan Tinggi Penerima.
Baca Juga: Hari Ini Dimulai HKN DKI Jakarta Tahun 2022 di JCC, Berikut Rundown Acaranya
Selanjutnya, 6 sks mata kuliah dari Perguruan Tinggi Pengirim (asal). Untuk perkuliahan 6 sks dari Perguruan Tinggi asal dilaksanakan secara daring (online).
Prosedur pembagian sistem program Pertukaran Mahasiswa Merdeka tersebut telah dikoordinasi oleh Kemdikbud dan PT terkait.
Adapun ketentuan hukum terkait pengakuan kredit sks tersebut telah diatur dalam Keputusan Kemdikbud Nomor 74/P/2021.
Sementara itu, untuk mata kuliah modul nusantara meliputi kegiatan kebhinekaan, inspirasi, refleksi, dan kontribusi sosial.
Tujuan mata kuliah nusantara tersebut dilakukan agar dapat memberikan pemahaman terkait kebhinekaan dan wawasan kebangsaan.