Selamat, Ini Aturan Baru Gaji dan Tunjangan ASN Guru PPPK, Ada 11 yang Diberikan....

- 29 November 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi  Ini Aturan Baru, Gaji, dan Tunjangan ASN Guru PPPK, Ada 11 yang Bisa Tendik Dapatkan
Ilustrasi Ini Aturan Baru, Gaji, dan Tunjangan ASN Guru PPPK, Ada 11 yang Bisa Tendik Dapatkan /Pixabay/Raten-Kauf/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat aturan baru terkait dengan gaji dan tunjangan PPPK guru TMT 2022 berdasarkan Perpres dan Permenkeu.

Adanya aturan baru mengenai gaji dan tunjangan PPPK guru TMT 2022 ini diperuntukan untuk guru yang telah lolos di tahap 1, 2, dan 3.

Terkait dengan aturan yang digunakan dalam penggajian guru PPPK adalah Peraturan Presiden RI nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

Kemudian yang kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan RI, nomor 202/ PMK.05/2020 tentang cara pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK.

Baca Juga: Gawat, Tenaga Honorer Kategori Ini ke Depan Akan Dikurangi Besar-besaran. PANRB: Waktu Lima Tahun...

Dalam hal ini, perlu untuk Anda ketahui mengenai komponen gaji dan tunjangan guru PPPK, sebagai berikut:

  1. Gaji pokok

Hal pertama yang akan guru dapatkan adalah gaji pokok, setelah diangkat menjadi ASN PPPK.

  1. Tunjangan istri atau suami

Hal kedua yang akan diberikan oleh Pemerintah untuk ASN PPPK adalah tunjangan istri dan suami sebanyak 10 persen gaji pokok.

  1. Tunjangan anak

Hal ketiga yang akan didapatkan oleh ASN PPPK adalah tunjangan anak, masing-masing sebanyak 2 persen dari gaji pokok, maksimal dua anak.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x