BERITASOLORAYA.com- Terdapat aturan baru terkait dengan gaji dan tunjangan PPPK guru TMT 2022 berdasarkan Perpres dan Permenkeu.
Adanya aturan baru mengenai gaji dan tunjangan PPPK guru TMT 2022 ini diperuntukan untuk guru yang telah lolos di tahap 1, 2, dan 3.
Terkait dengan aturan yang digunakan dalam penggajian guru PPPK adalah Peraturan Presiden RI nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
Kemudian yang kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan RI, nomor 202/ PMK.05/2020 tentang cara pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK.
Baca Juga: Gawat, Tenaga Honorer Kategori Ini ke Depan Akan Dikurangi Besar-besaran. PANRB: Waktu Lima Tahun...
Dalam hal ini, perlu untuk Anda ketahui mengenai komponen gaji dan tunjangan guru PPPK, sebagai berikut:
- Gaji pokok
Hal pertama yang akan guru dapatkan adalah gaji pokok, setelah diangkat menjadi ASN PPPK.
- Tunjangan istri atau suami
Hal kedua yang akan diberikan oleh Pemerintah untuk ASN PPPK adalah tunjangan istri dan suami sebanyak 10 persen gaji pokok.
- Tunjangan anak
Hal ketiga yang akan didapatkan oleh ASN PPPK adalah tunjangan anak, masing-masing sebanyak 2 persen dari gaji pokok, maksimal dua anak.