Pertama, Dalam kurun waktu bulan Februari - Maret 2023, apabila formasi untuk CASN PPPK guru 2023 tidak diterima 100 persen dari Pemerintah Daerah atau Pemda, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini dapat melengkapi formasi CASN PPPK guru 2023.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Mendikbud Ristek, "Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya".
Kedua, perihal Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Waspada, Peringatan Dini Gelombang Tinggi Sampai 1 Desember 2022, Cek Lokasi yang Berpeluang Terjadi
Dalam poin kedua, Mendikbud Ristek menyebut bahwa Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik terkait anggaran gaji dan tunjangan PPPK,
Dalam hal ini, bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain dan bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.
Ketiga, Dana Spesifik untuk Pengangkatan PPPK.
Poin terakhir yang disampaikan Kemdikbud Ristek, perihal tiga paket kebijakan dari yang disampaikan Mendikbud Ristek, Nadiem, yaitu dana spesifik untuk pengangkatan PPPK 2023 mendatang hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.
Baca Juga: Terowongan Kereta Api Pertama Buatan Indonesia Ada Disini, Cek Deretan Fakta Menariknya
Itulah tiga paket kebijakan tersebut disampaikan oleh Nadiem, pasca mengamini pernyataan Menkes, Budi Gunadi, perihal sebab tidak tersedianya formasi PPPK.