Jangan Lupa, Peserta PPG Prajabatan Gel 2 Batas Tanggal 6 Desember 2022. 5 Hal Ini Wajib Disiapkan...

- 2 Desember 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi Peserta PPG Prajabatan Gel 2 Batas Tanggal 6 Desember 2022. 5 Hal Ini Wajib Disiapkan
Ilustrasi Peserta PPG Prajabatan Gel 2 Batas Tanggal 6 Desember 2022. 5 Hal Ini Wajib Disiapkan /Kampus Production/Pexels

Pertama, mahasiswa yang akan melakukan lapor diri di LPTK merupakan peserta yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa sebagai mahasiswa oleh Ditjen GTK.

Kedua, untuk masa lapor diri peserta PPG Prajabatan gelombang 2 dimulai pada tanggal 30 November hingga 6 Desember 2022.

Ketiga, terdapat lima hal penting ini yang harus disiapkan peserta PPG Prajabatan gelombang 2, diantaranya yakni:

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh penyedia fasilitas terdekat.
  2. Surat keterangan berkelakuan baik, minimal dikeluarkan oleh Polsek.
  3. Surat keterangan bebas Napza oleh penyedia fasilitas terdekat (minimal 3p).
  4. Sertifikat vaksin dosis ke 3 (booster), bagi yang belum vaksin booster, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam (copy).
  5. Lembar pakta integritas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan yang diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.

Baca Juga: Guru Honorer Merapat, Ada Bantuan Insentif Rp600 Ribu per Bulan! Khusus Daerah Ini

Itulah lima hal yang wajib disiapkan oleh peserta PPG prajabatan gelombang 2 tahun 2022 yang akan lapor diri.

Dalam hal ini, bagi mahasiswa diharuskan menyiapkan ketiga hal tersebut sebelum tanggal 6 Desember 2022.

Sebab, jika peserta tidak melakukan lapor diri, maka akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri sebagai mahasiswa.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram ppg kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x