Pertama, mahasiswa yang akan melakukan lapor diri di LPTK merupakan peserta yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa sebagai mahasiswa oleh Ditjen GTK.
Kedua, untuk masa lapor diri peserta PPG Prajabatan gelombang 2 dimulai pada tanggal 30 November hingga 6 Desember 2022.
Ketiga, terdapat lima hal penting ini yang harus disiapkan peserta PPG Prajabatan gelombang 2, diantaranya yakni:
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh penyedia fasilitas terdekat.
- Surat keterangan berkelakuan baik, minimal dikeluarkan oleh Polsek.
- Surat keterangan bebas Napza oleh penyedia fasilitas terdekat (minimal 3p).
- Sertifikat vaksin dosis ke 3 (booster), bagi yang belum vaksin booster, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam (copy).
- Lembar pakta integritas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan yang diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.
Baca Juga: Guru Honorer Merapat, Ada Bantuan Insentif Rp600 Ribu per Bulan! Khusus Daerah Ini
Itulah lima hal yang wajib disiapkan oleh peserta PPG prajabatan gelombang 2 tahun 2022 yang akan lapor diri.
Dalam hal ini, bagi mahasiswa diharuskan menyiapkan ketiga hal tersebut sebelum tanggal 6 Desember 2022.
Sebab, jika peserta tidak melakukan lapor diri, maka akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri sebagai mahasiswa.***