Jangan Lupa, Peserta PPG Prajabatan Gel 2 Batas Tanggal 6 Desember 2022. 5 Hal Ini Wajib Disiapkan...

- 2 Desember 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi Peserta PPG Prajabatan Gel 2 Batas Tanggal 6 Desember 2022. 5 Hal Ini Wajib Disiapkan
Ilustrasi Peserta PPG Prajabatan Gel 2 Batas Tanggal 6 Desember 2022. 5 Hal Ini Wajib Disiapkan /Kampus Production/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Selamat untuk peserta PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 yang telah dinyatakan lolos tes wawancara.

Seperti diketahui peserta PPG Prajabatan gelombang 2 telah melaksanakan tes wawancara pada bulan November lalu dan telah menerima hasil dari tes wawancara melalui SIMPKB.

Dalam hal ini, bagi peserta PPG Prajabatan gelombang 2 yang telah dinyatakan lolos seleksi tes wawancara perlu melakukan lapor diri.

Di mana pada lapor diri ini terdapat aktivitas dalam proses lapor diri yang diinformasikan oleh Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Honorer Kategori Ini Bersiap, Bakal Banyak Dihapus Pemerintah!

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kemdikbud Ristek melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikbud, pada Kamis, 01 Desember 2022.

Melalui unggahannya Kemdikbud turut mengucapkan selamat kepada para peserta PPG Prajabatan yang telah lulus tes wawancara.

Untuk tahap selanjutnya adalah aktivitas dalam proses lapor diri, yang terdapat 3 poin yang perlu dicermati oleh peserta.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pejuang ASN, CPNS 2023 Segera Dibuka, Begini Arahan Menteri PANRB ke Instansi Pemerintah

Pertama, mahasiswa yang akan melakukan lapor diri di LPTK merupakan peserta yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa sebagai mahasiswa oleh Ditjen GTK.

Kedua, untuk masa lapor diri peserta PPG Prajabatan gelombang 2 dimulai pada tanggal 30 November hingga 6 Desember 2022.

Ketiga, terdapat lima hal penting ini yang harus disiapkan peserta PPG Prajabatan gelombang 2, diantaranya yakni:

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh penyedia fasilitas terdekat.
  2. Surat keterangan berkelakuan baik, minimal dikeluarkan oleh Polsek.
  3. Surat keterangan bebas Napza oleh penyedia fasilitas terdekat (minimal 3p).
  4. Sertifikat vaksin dosis ke 3 (booster), bagi yang belum vaksin booster, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam (copy).
  5. Lembar pakta integritas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan yang diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.

Baca Juga: Guru Honorer Merapat, Ada Bantuan Insentif Rp600 Ribu per Bulan! Khusus Daerah Ini

Itulah lima hal yang wajib disiapkan oleh peserta PPG prajabatan gelombang 2 tahun 2022 yang akan lapor diri.

Dalam hal ini, bagi mahasiswa diharuskan menyiapkan ketiga hal tersebut sebelum tanggal 6 Desember 2022.

Sebab, jika peserta tidak melakukan lapor diri, maka akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri sebagai mahasiswa.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram ppg kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x