Baca Juga: PRMN Ulang Tahun yang ke-3, Kartono Sarkim: Mari Kita Jaga Kebersamaan, Mari Berbakti Memberi...
- Mahasiswa yang akan melakukan kegiatan lapor diri di LPTK merupakan peserta yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa oleh Ditjen GTK.
- Untuk masa lapor diri peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 dimulai pada tanggal 30 November hingga 6 Desember 2022.
- Terdapat lima hal utama yang harus disiapkan peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, diantaranya:
Baca Juga: Tidak Hanya Guru, tetapi Juga Kepala Sekolah Jug Perlu Lakukan Ini. Ada 5 Poin yang Jadi Sorotan...
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh penyedia fasilitas terdekat.
- Surat keterangan berkelakuan baik, minimal dikeluarkan oleh Polsek.
- Surat keterangan bebas Napza oleh penyedia fasilitas terdekat (minimal 3p).
- Sertifikat vaksin dosis ke 3 (booster), bagi yang belum vaksin booster, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam (copy).
- Lembar pakta integritas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan yang diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.
Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 harus paham bahwa kegiatan lapor diri bisa dilaksanakan oleh mahasiswa sesuai jadwal resmi dari Kemdikbud.
Pasalnya, kegiatan lapor diri mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 bisa dilakukan sampai dengan tanggal 6 Desember 2022 atau empat hari lagi.
Urgensi kegiatan lapor diri ini adalah sebagai bukti legalitas peserta dinyatakan sah menjadi mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022.
Bagi yang belum melakukan lapor diri, harap segera melaksanakan rangkaian seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 ini sebelum waktu berakhir.