Baca Juga: Program Kemdikbud Ini Ditutup 10 Januari 2023, Cek Lini Masanya
Masa lapor diri bagi mahasiswa yang telah lulus tes wawancara gelombang 2 dimulai dari tanggal 30 November – 6 Desember 2022.
Beberapa Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Lapor Diri di LPTK
Berikut dokumen yang perlu diserahkan para peserta PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 yang lulus tes wawancara:
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh penyedia fasilitas kesehatan terdekat;
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang minimal dikeluarkan oleh Polsek terdekat;
- Surat Keterangan Bebas Napza oleh penyedia fasilitas terdekat dengan minimal 3p;
- Fotocopy Sertifikat Vaksin Dosis ketiga (booster) namun bagi yang belum melakukan vaksin dosis ketiga wajib melampirkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam;
- Lembar Pakta Integritas sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan yang dapat diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.
Dokumen – dokumen di atas yang telah disiapkan kemudian diserahkan ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Namun perlu diperhatikan bahwa teknis lengkap lapor diri sesuai dengan kebijakan dari masing-masing LPTK.
Setelah melakukan proses lapor diri di LPTK, mahasiswa akan menjalani masa orientasi.
Baca Juga: RESMI, Tak Ada Lagi Kolom KKM, Begini Tampilan Rapor Intrakurikuler pada E-Rapor Kurikulum Merdeka
Orientasi mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022.