Maka sehubungan dengan hal tersebut, dalam surat edaran yang dirilis Kemdikbud itu disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan uji pengetahuan dan uji kinerja UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa PPG) Periode VII bagi mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai peserta UKMPPG, ditujukan bagi:
a. mahasiswa PPG Daljab Kategori II Tahun 2022, termasuk peserta PPG yang berasal dari lulusan Guru Penggerak
b. peserta retaker UKMPPG atau Uji Kompetensi Mahasiswa PPG
c. mahasiswa PPG Daljab Eks PLPG (guru dalam jabatan yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG).
2. Pendaftaran peserta retaker UKMPPG dilaksanakan dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir.
Kemudian untuk biaya dan UKin UKMPPG bagi peserta retaker dibebankan kepada peserta dengan rinciannya yakni berikut ini:
a. biaya UP sebesar Rp30 ribu rupiah dibayarkan melalui Virtual Account. Keterangan cara pembayaran akan diperoleh setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
b. biaya UKin sebesar Rp600 ribu rupiah dibebankan kepada peserta serta dibayarkan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.