Ingin Jadi Guru Sertifikasi? Penuhi Persyaratan Ini untuk Persiapan Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- 13 Desember 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi. Penuhi syarat ini jika berstatus guru sertifikasi
Ilustrasi. Penuhi syarat ini jika berstatus guru sertifikasi /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud terus berupaya meningkatkan profesionalisme guru salah satunya melalui program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya kategori Dalam Jabatan.

Akhir tahun ini, mahasiswa PPG Dalam Jabatan angkatan tahun 2022 tengah menjalani uji kompetensi mahasiswa, selangkah lagi mendapatkan sertifikasi pendidik.

Bagi guru yang belum berkesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2022, kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023 kemungkinan besar masih terbuka lebar.

Baca Juga: Menpan RB Beberkan Kategori Prioritas Diangkat ASN Tahun 2023 Sekaligus Jabatan yang Akan Dikurangi Nantinya

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika guru mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa program PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi guru dalam jabatan.

Siapakah guru dalam jabatan?

Guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemeirntah pusat, daerah, maupun masyarakat yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja.

Informasi ini dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam jabatan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x