PPG Dalam Jabatan 2023 Pakai Aturan Ini, Siap-siap Jadi Guru Sertifikasi!

- 12 Desember 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa ikut PPG Dalam Jabatan tahun 2023 asal penuhi syarat dan ketentuan terbaru yang ditetapkan.
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa ikut PPG Dalam Jabatan tahun 2023 asal penuhi syarat dan ketentuan terbaru yang ditetapkan. /ANTARA/Syifa Yulinnas

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang belum berkesempatan ikut PPG Dalam Jabatan di tahun 2022, jangan sedih.

Masih ada kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 dan menyandang status sebagai guru sertifikasi.

Sebelum menyambut tahun 2023 dan bersiap daftar PPG Dalam Jabatan, guru non sertifikasi wajib tahu syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kemdikbud untuk ikut serta dalam program ini.

Adapun tata cara memperoleh sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan kini mengikuti Peraturan Mendikbudistek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Festival Bendung Tirtonadi Digelar pada 17–18 Desember 2022, Objek Wisata Edukasi Lingkungan di Kota Solo

Sebelum adanya aturan terbaru, syarat dan ketentuan lain PPG Dalam Jabatan akan mengikuti peraturan yang diundangkan pada 28 September 2022 tersebut.

Pertama, guru non sertifikasi perlu tahu siapa guru dalam jabatan yang dimaksud dalam Permendikbudristek ini.

Disebutkan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025, dengan rincian:

Baca Juga: Semua Guru Bersiap, Ada Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Tendik PAUD hingga SMK. Cek PP Berikut...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah