Sebelum menjalani UKIN, peserta PPG harus melewati beberapa agenda seperti: pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran.
Selain itu, terdapat juga agenda review perangkat pembelajaran,menjalani Uji komprehensif, PPL 1, Review PPL 1, PPL 2, review PPPL 2, dan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG).
Sesudah melewati sejumlah kegiatan program PPG Dalam Jabatan, maka guru PAI dan madrasah berhak mendapatkan sertifikat pendidik.***