Meski demikian, para guru yang memiliki masa kerja paling lama juga harus melewati berbagai seleksi akademik, yang dimulai dari administrasi, wawancara, hingga tes akademik.
Selain diberlakukannya seleksi akademik, pemerintah juga akan mempertimbangkan kuota dan juga anggaran yang diperlukan untuk program PPG Dalam Jabatan tersebut.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Simak Kriteria Penerima Sertifikasi Guru Selengkapnya
Hal itu dapat dilihat dari yang terjadi pada tahun 2022 lalu, dimana kuota yang dipersiapkan pemerintah hanya untuk sekitar 80 ribu peserta saja.
Para guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan juga harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Memiliki status sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
- Memiliki NUPTK
- Guru yang berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan
- Sehat jasmani dan rohani