Guru yang Sudah Mengajar Selama 3 Tahun Terakhir Jangan Sia-Siakan Program Kemdikbud, Bersiap dari Sekarang

- 21 Januari 2023, 10:31 WIB
Guru yang telah mengajar selama tiga tahun terakhir jangan sia-siakan kesempatan emas mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Guru yang telah mengajar selama tiga tahun terakhir jangan sia-siakan kesempatan emas mengikuti PPG Dalam Jabatan. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, salah satunya lewat program bagi para guru.

Program Kemdikbud yang satu ini merupakan program peningkatan profesionalitas para guru yang telah mengabdi di satuan pendidikan segala jenjang.

Adapun program yang dimaksud adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru Dalam Jabatan yang telah terlaksana di tahun 2022 dan kemungkinan besar akan kembali dibuka di tahun 2023.

Baca Juga: Ini Lho Tunjangan Lain Selain TPG untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Resmi dari Kemenkeu

Program PPG Dalam Jabatan atau program sertifikasi guru dimaksudkan agar guru mendapatkan sertifikat pendidik (serdik) sebagai pengakuan atas profesionalitasnya.

Meski telah terlaksana tahun lalu, tidak ada salahnya jika guru kembali memahami ketentuan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Sejauh ini, kebijakan mengenai tata cara memperoleh sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan masih diatur dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud tersebut, terdapat beberapa persyaratan bagi guru untuk mengikuti program ini.

Artinya, tidak semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Baca Juga: Hati-Hati, Dana BOSP Bisa Berkurang Bahkan Tidak Disalurkan Jika Sekolah Lakukan Hal Ini

Adapun pengertian 'guru dalam jabatan' menurut Permendikbud nomor 54 tahun 2022 adalah:

"Guru yang telah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama".

Secara umum, guru dalam jabatan yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan meliputi tiga kategori berikut ini:

a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak;

b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan

c. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk Guru Penggerak maupun guru yang telah mengikuti PLPG sebelumnya.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x