SELAMAT, Guru Usia Tua Akhirnya Bisa Sertifikasi Tahun 2023, Sujud Syukur....

- 8 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi Kemdikbud Berikan Informasi Penting untuk Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023, Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi
Ilustrasi Kemdikbud Berikan Informasi Penting untuk Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023, Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi /Kampus Production /Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Banyak sekali guru yang sudah berusia tua sudah mengajar puluhan tahun tapi belum mendapatkan sertifikasi sama sekali.

 

Hal ini tentu menjadi miris karena guru yang sudah mengajar puluhan tahun dan berusia tua masih belum mendapatkan sertifikat pendidik.

Padahal sertifikat pendidik sangat penting bagi para guru dimana salah satu benefit adalah mendapatkan tunjangan yang nilainya cukup besar.

 Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus, Kepala Daerah Akan Angkat Menjadi Posisi Ini...

Setiap guru yang sudah mengajar dan mengabdi lama tentu membutuhkan sertifikasi sebagai syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Untuk mendapatkan sertifikasi, guru sendiri harus mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan dan harus lulus sebagai syarat sertifikasi.

Masalahnya, untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan para guru harus mengantri kuota agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

 Baca Juga: SELAMAT, Guru Senior dan Usia Lanjut Akan Dapat Sertifikasi Kemendikbud 2023, Alhamdulillah....

Banyak guru yang masih menunggu kuota dan tidak kunjung mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Melihat masalah ini membuat Kemendikbud membuat peraturan baru tentang tata cara guru mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Lewat regulasi Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 ada penjelasan tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat Jadi PPPK 2023, Segini Gaji yang Akan Diterima, Besar Banget....

Berikut ini beberapa syarat guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan

1. Guru harus berstatus Guru Dalam Jabatan dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir

2. Guru mempunyai gelar S1 atau D4

 Baca Juga: Tidak Dihapus ? Tenaga Honorer Dapat Bocoran Nasib dari MenpanRB Langsung, Alhamdulillah Selamat

3. Guru mempunyai Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan

4. Guru berusia paling tua adalah 58 tahun

5. Guru sehat secara jasmani dan rohani

 Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer dan Non Sertifikasi Langsung Dapat Sertifikat 2023, Beruntung Banget....

6. Guru harus berkelakuan baik dan bebas dari narkotika

7. Guru terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan

Setelah guru memenuhi syarat di atas, Kemendikbud akan menentukan siapa saja guru yang berhak mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan sebagai syarat sertifikasi.

 Baca Juga: Kabar Gembira, SK Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Keluar, Instansi Ini Dikhususkan....

Beberapa kriteria dilihat oleh Kemendikbud, antara lain:

A. Masa kerja guru yang paling lama

B. Guru dengan usia paling tua

C. Berasal dari satuan pendidikan daerah khusus

 Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Dapat Uang dari Pemerintah Kalau Gagal PPPK, Simak Penjelasannya....

D. Guru yang mendapatkan nilai seleksi tertinggi


Itu tadila kriteria Kemendikbud dalam memilih guru yang berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Poin A dan B merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada guru usia tua dan guru senior agar mendapat prioritas untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikasi.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Dapat Uang dari Pemerintah Kalau Gagal PPPK, Simak Penjelasannya....

Semoga saja guru usia tua dan guru senior bisa mendapatkan sertifikasi pendidik yang sudah diinginkan dari sejak lama di tahun 2023 ini. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah