5. Program Beasiswa Dokter Spesialis - Sub Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis
Ketentuan peserta yang diperbolehkan mengikuti program beasiswa tenaga kesehatan ini adalah para Dokter maupun Dokter Gigi yang berstatus PNS maupun Non-PNS.
Kemudian telah mendapat rekomendasi dari Rumah Sakit Pemerintah serta telah terdaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran Dalam Negeri yang terakreditasi A dan B serta telah bekerja sama dengan Kemenkes RI.
Ketentuan lainnya adalah program studi peminatan yang diizinkan hanya yang berhubungan dengan layanan KJSU serta Kesehatan Ibu dan Anak.
Rekrutmen atau pendaftaran beasiswa ini dibuka sekali dalam setahun. Silahkan cek laman bandikdok.kemkes.go.id untuk informasi lebih lanjutnya.***