Oleh karena itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Alex Denni meminta para guru agar menunggu hasil seleksi PPPK Guru pada Jabatan Fungsional guru terlebih dahulu.
Pemaksimalan pengisian formasi guru berlandaskan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022 yang membahas mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022.
Pada peraturan tersebut, lebih tepatnya di pasal 20 menyebutkan bahwa pelamar hanya diperbolehkan untuk mendaftar di satu instansi dan satu jabatan. Sementara itu, pada pasal 37 ayat 1 disebutkan bahwa pemenuhan PPPK Jabatan Fungsional guru diutamakan untuk pelamar prioritas.
Baca Juga: HORE! Guru Sertifikasi Dapat Rejeki Nomplok, 2 Jenis Tunjangan Ini Bakal Cair Maret dan April 2023
Aris Windiyanto, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut menuturkan bahwa dilaksanakan terus menerus koordinasi pada panselnas sebagai upaya memaksimalkan pengisian formasi guru yang sesuai dengan kondisi sekarang.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut mengucapkan terima kasih karena peserta seleksi PPPK yang sudah sabar untuk menunggu hasil seleksi PPPK guru 2022.
Sebelumnya, hasil seleksi PPPK guru pada Jabatan Fungsional guru akan diumumkan pada 2 – 3 Februari 2023.
Namun, pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 tersebut diundur hingga waktu yang lama, sekira sebulan lamanya.