Sebanyak 200 Ribu Lebih Guru Honorer Diangkat jadi PPPK, Siap-Siap Diguyur 5 Tunjangan Ini...

- 2 Maret 2023, 12:02 WIB
Sebanyak 200 ribu lebih guru honorer sah diangkat menjadi ASN PPPK. Simak 5 jenis tunjangan yang akan didapat
Sebanyak 200 ribu lebih guru honorer sah diangkat menjadi ASN PPPK. Simak 5 jenis tunjangan yang akan didapat /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 200 ribu lebih guru honorer sah diangkat menjadi ASN PPPK. Simak 5 jenis tunjangan yang akan didapat para guru honorer yang sudah diangkat menjadi ASN PPPK berdasarkan peraturan resmi pemerintah.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa Kemdikbud telah mengangkan sebanyak 293 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK. Peralihan status guru honorer menjadi ASN PPPK ini disyukuri para guru salah satunya disebabkan karena adanya jaminan kesejahteraan.

“Lebih dari 293 ribu guru honorer sudah diangkat menjadi ASN melalui program ASN PPPK,“ begitu kata Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: HORE! Guru Sertifikasi Dapat Rejeki Nomplok, 2 Jenis Tunjangan Ini Bakal Cair Maret dan April 2023

Dengan diangkat menjadi ASN PPPK maka para guru honorer juga mendapatkan berbagai hak yang tidak diterima saat masih menyandang predikat sebagai guru honorer.

Berbagai hak bagi guru ASN PPPK ini di antaranya adanya pemberian berbagai tunjangan. Berikut ini 5 jenis tunjangan yang berhak diterima guru ASN PPPK. Beberapa jenis tunjangan ini bahkan diterima secara berturut-turut. Simak selengkapnya.

1. TPG

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan untuk guru ASN daerah berstatus sertifikasi. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: 444.687 Honorer Ini Tinggal Tunggu Tanggal Diangkat Jadi ASN, Menpan RB Beri Penjelasan, Ada Kepastian?

Guru PPPK yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG. Tunjangan ini diberikan setiap triwulan. Kabarnya, bulan Maret 2023 ini, akan ada pencairan TPG triwulan 1 bagi guru ASN sertifikasi.

2. TKG

TKG atau tunjangan khusus guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru ASN, termasuk PPPK, yang mengajar di daerah khusus.

Guru PPPK berhak mendapatkan TKG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan ketentuan mengajar di daerah khusus sesuai ketentuan Mendikbud. Tunjangan ini bisa diberikan kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

3. Tamsil

Tamsil atau tambahan penghasilan adalan tunjangan yang diberikan kepada guru non sertifikasi sebagai bentuk penghargaan pemerintah. Besaran tamsil adalah Rp250 ribu per bulan.

Jumlah anggaran tamsil disebut cenderung menurun karena semakin banyak guru berstatus sertifikasi.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x