PPG Prajabatan 2023 Segera Dibuka, Intip Dulu Hal Penting Ini Jika Ingin Daftar, RESMI!

- 2 Maret 2023, 16:48 WIB
Ilustrasi, PPG Prajabatan 2023 Segera Dibuka, Intip Dulu Hal Penting Ini Jika Ingin Daftar
Ilustrasi, PPG Prajabatan 2023 Segera Dibuka, Intip Dulu Hal Penting Ini Jika Ingin Daftar /Charlotte May/Pexels

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar program PPG Prajabatan 2023, simak hingga tuntas ya.

Baca Juga: Sudah Masuk Bulan Maret 2023, Tunjangan Profesi Guru Triwulan I, Kapan Cair?

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);
  3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  5. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik;
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
  9. Menandatangani pakta integritas; dan
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Baca Juga: Pensiunan PNS Semakin Disayang Pemerintah, Dapat Tunjangan Rp 1 Miliar, Siap Kaya Setelah Pensiun...

Selain syarat tersebut, ada hal penting lagi yang harus diperhatikan oleh calon peserta PPG Prajabatan 2023 mendatang, yaitu bagi yang sudah memenuhi syarat maka harus melakukan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB, sebagai berikut:

  1. mengisi NIK;
  2. memilih asal lulusan S-1/D-IV (dalam negeri/luar negeri);
  3. mengisi NIM (S-1/D-IV) dan memilih bidang studi PPG yang linier;
  4. mengisi data diri dan esai;
  5. mengikuti petunjuk yang tertera pada aplikasi SIM PKB, bagi lulusan luar negeri;
  6. mengunggah berkas foto diri dan pakta integritas; dan
  7. memilih provinsi untuk ikut tes substantif setelah mendapatkan notifikasi hasil verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut Aturan Baru PPG Prajabatan 2023 dari Kemdikbud, Beban Belajar Bertambah? Cek Segera

Setelah itu, pendaftar melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif setelah melengkapi semua data administrasi pada aplikasi SIMPKB.

Tahap berikutnya adalah pendaftar mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB setelah menyelesaikan pembayaran biaya tes substantif.

Bagi yang lulus tes substantif, maka akan menerima notifikasi lulus tes untuk segera mengikuti tahapan wawancara.

Demikian informasi penting dari adanya program PPG Prajabatan 2023 ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x