Diketahui, ada salah seorang peserta yang ingin mengetahui alasan dilakukannya pembatalan penempatan P1, seperti dilansir dari YouTube @Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).
Baca Juga: Jangan Cuma Nonton, Ketahui Sejarah Liga Champions di Sini
Terhadap pertanyaan tersebut, Panselnas memberikan jawaban bahwa pembatalan tersebut terjadi karena telah dilakukannya verifikasi ulang oleh Panselnas dengan sanggahan oleh pelamar P1.
Hal tersebut mengkibatkan terjadinya perubahan status pelamar P1 yang berdasarkan pada Permenpan RB nomor 20 tahun 2022.
Berdasarkan Permenpan tersebut maka dilakukan penempatan P1 dengan sistem perangkingan terhadap hasil seleksi kompetensi yang dilakukan di tahun 2021.
Apabila pelamar PG 1 dan PG 2 berada pada level jabatan yang berbeda, maka yang akan dipilih terlebih dahulu adalah peserta yang berada pada level PG. Urutannya adalah sebagai berikut:
1. Thk-2
2. Non PNS negeri
3. PPG
4. Swasta
Dijelaskan juga, bahwa pada dasarnya para guru yang gagal penempatan tersebut seharusnya tidak mendapatkan penempatan.
Namun karena terjadi kesalahan pemilihan PG dan pemilihan jabatan yang tidak sesuai, maka mereka dapat melakukan pendaftaran.