Solusi untuk P1 yang Gagal Dapat Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2022, Masih Bisa Diangkat Jadi ASN!

- 8 Maret 2023, 08:04 WIB
Berikut ini solusi untuk pelamar P1 yang batal dapat penempatan dalam seleksi PPPK guru 2022, ternyata masih bisa jadi ASN kok.
Berikut ini solusi untuk pelamar P1 yang batal dapat penempatan dalam seleksi PPPK guru 2022, ternyata masih bisa jadi ASN kok. /



BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 3.043 pelamar P1 mendapat kabar mengejutkan dari Kemdikbud menjelang pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022.

Para guru pelamar P1 yang awalnya dinyatakan mendapatkan penempatan dalam seleksi PPPK guru 2022 dibatalkan penempatannya oleh panitia seleksi nasional atau panselnas melalui sebuah pengumuman resmi Kemdikbud.

Lalu, masih adakah kesempatan bagi 3.043 pelamar P1 ini untuk diangkat menjadi ASN? Berikut solusi untuk ribuan guru pelamar P1 yang gagal mendapat penempatan pada seleksi PPPK guru tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Tanggal 8 Maret 2023, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Keluar? Ternyata Malah Begini…

Diangkat menjadi ASN adalah impian banyak guru honorer maupun pelamar umum, terlebih bagi mereka yang sudah terkategori P1 atau prioritas 1.

Pasalnya, pelamar P1 dalam seleksi PPPK guru 2022 ini merupakan para tenaga honorer K-II, guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, serta guru swasta yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi PPPK guru 2021 silam.

Butuh waktu bertahun-tahun bagi para pelamar P1 untuk mendapat kejelasan nasib lalu diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Rilis, BKN Informasikan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022, Catat Tanggal Resminya

Kesempatan emas itu datang pada triwulan akhir tahun 2022 ketika Kemdikbud kembali membuka seleksi PPPK guru tahun anggaran 2022. Para pelamar P1 kembali melakukan pendaftaran tanpa harus melakukan seleksi kompetensi.

Di antara pelamar P1 tersebut awalnya ada yang dinyatakan mendapat penempatan ada juga yang tidak mendapat penempatan.

Namun, baru saja Kemdikbud merilis pengumuman dengan nomor : 1199/B/GT.00.08/2023 mengenai pembatalan penempatan bagi 3.043 pelamar P1.

Baca Juga: Gudang Prestasi! Cek 15 SMP Terbaik di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah versi Kemdikbud, Ada Sekolahmu?

Berikut bunyi pengumuman Kemdikbud mengenai pembatalan penempatan tersebut:

Sehubungan dengan telah berakhirnya proses pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id, kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.”

Mengenai pembatalan penempatan ini, pihak Kemdikbud mengatakan bahwa pengumuman ini valid dan benar adanya. Hal ini disampaikan pihak Kemdikbud ketika dihubungi lewat sambungan telepon seperti BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru.

Baca Juga: Berhasil Singkirkan 20 Negara ASEAN, Indonesia Raih Sertifikat Spesialis Ramah Lingkungan APO-GPS 201

“Memang untuk informasinya sudah valid, ya Pak. Sudah benar. Jadi untuk informasi tersebut memang benar adanya,” katanya.

Lebih lanjut, pelamar P1 yang penempatannya dibatalkan disarankan untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2023.

“Dan kami sarankan untuk peserta yang dilakukan pembatalan bisa mengikuti di tahun berikutnya,” sambungnya.

Baca Juga: Selamat, 5 Kategori P1, P2, P3, dan Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Ini Tetap Aman Meski Ada Pembatalan Penempatan

Kabar baiknya, pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya masih berpeluang besar diangkat menjadi ASN tanpa tes karena 


Mengenai pengajuan sanggah, pihak Kemdikbud mengatakan bahwa hal ini tidak dilakukan oleh pelamar P1 yang bersangkutan tetapi dilakukan oleh panselnas melalui proses verifikasi ulang.

Demikian informasi mengenai solusi Kemdikbud untuk pelamar P1 yang gagal mendapat penempatan di seleksi PPPK guru 2022.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x