Selain itu, pengumuman tersebut juga didasarkan pada Keputusan Mendikbudristek No.349/P/2022, Surat Plt. Kepala BKN No. 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022 dan nomor 2403/R- KS.04.03/SD/K/2023.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari bkpsdm.okuselatankab.go.id, sejumlah hal penting telah disampaikan dalam surat dengan nomor 810/505/ BKPSDM.OKUS-II/2023 tersebut, yaitu:
1. Nilai hasil seleksi dan Daftar Nama-Nama Peserta yang dinyatakan Lulus Pra Masa Sanggah Seleksi Pengadaan Calon PPPK Guru di Lingkungan Pemkab OKU Selatan yang terdapat dalam lampiran.
2. Penjelasan Lampiran dengan kode P/L bagi peserta yang dinyatakan lulus dan kode TP bagi peserta yang tidak mendapatkan penempatan.
3. Peserta seleksi diperbolehkan untuk menyampaikan sanggahan terhadap hasil uji kesesuai tersebut khususnya mengenai data-data yang dianggap tidak sesuai melalui
4. Pengumuman final kelulusan dan persyaratan administrasi pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK guru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman
https://bkpsdm.okuselatankab.go.id/
Bagi peserta yang ingin melihat lebih jelas tentang pengumuman pra masa sanggah PPPK guru 2022 untuk wilayah OKU Selatan, silahkan klik tautan PENGUMUMAN ini.***