TERBARU, Sebanyak 544.180 Guru Honorer Telah Diangkat Jadi ASN, Begini Mekanisme Penempatannya

- 24 Maret 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi guru PPPK mendapatkan penempatan
Ilustrasi guru PPPK mendapatkan penempatan /

Mengacu pada pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, terdapat 3 mekanisme seleksi, antara lain:

1. Seleksi penempatan bagi guru lulus PG pada tahun 2021 dalam hal ini THK-II, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, dan swasta di tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

2. Seleksi verifikasi bagi THK-II dan guru honorer negeri yang terdaftar lebih kurang 3 tahun pada Dapodik dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, dan kepribadian.

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik, Minum Hangat atau Dingin Saat Sakit Tenggorokan?

3. Seleksi tes bagi guru honorer negeri yang terdaftar kurang 3 tahun pada Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar dalam Dapodik dilakukan dengan mempertimbangkan dinemnsi kompetensi teknis, kompetensi managerial, dan sosial kultural.

Untuk mekanisme penempatan guru yang lulus PG (P1) antara lain:

1. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan kategori pelamar mulai dari THK-II – guru honorer di sekolah negeri – lulusan PPG – guru honorer swasta.

Baca Juga: Lemas saat Puasa? Coba Berolahraga di Waktu dan Jenisnya Berikut agar Badan Tetap Bugar

2. Dilakukan berdasarkan nilai yang diperoleh dari hasil seleksi 2021 dengan urutan Teknis – Manajerial Sosial Kultural – wawancara – usia.

3. Guru honorer negeri ditempatkan di sekolah tempat bertugas selama kebutuhan tersedia. Jika tidak tersedia, maka akan ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan di daerahnya.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x