1. Para guru honorer meminta Dinas Pendidikan (Diknas) mengevaluasi kelulusan dalam seleksi PPPK guru 2022.
2. Para guru honorer meminta Dinas Pendidikan (Diknas) menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) sampai proses hukum yang ditempuh para guru honorer menjadi jelas.
Baca Juga: Ada Perpanjangan Jadwal Hingga 31 Maret untuk Guru Kategori Ini, Segera Lengkapi Berkasnya!
3. Para guru honorer meminta Dinas Pendidikan (Diknas) untuk mengadakan proses seleksi yang berdasarkan pada Permenpan No. 20/2022 dan petunjuk teknis Kemdikbud No.20/ 2022.
4. Para guru honorer meminta Dinas Pendidikan (Diknas) mengembalikan penempatan guru honorer kategori P1,P2, P3, yang telah lulus PPPK ke sekolah induk masing-masing.
5. Para guru honorer meminta Dinas Pendidikan (Diknas) melakukan penempatan yang jelas untuk para guru PPPK yang tidak mendapatkan penempatan agar dikembalikan ke sekolah induk masing-masing.***