Persyaratan PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 TK, SD, SMP, SMA, SMK Sesuai Permendikbud, Berapa Usia Minimal?

- 3 April 2023, 14:11 WIB
Ilustrasi persyaratan PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang perlu diketahui, yaitu usia
Ilustrasi persyaratan PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang perlu diketahui, yaitu usia /White77/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023 2024 jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK perlu Anda pahami dengan saksama.

Informasi PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini bisa Anda simak melalui pembahasan di bawah ini.

Adapun informasi PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa Anda ketahui dalam pembahasan ini yaitu tentang persyaratan.

Baca Juga: 14 APRIL DITUTUP, Kemdikbud Imbau Guru dan Kepsek untuk Menyampaikan Pendaftaran

Perlu diketahui, informasi PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tentang persyaratan ini merujuk pada penjelasan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Permendikbud tersebut tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak atau TK, Sekolah Dasar atau SD, Sekolah Menengah Pertama atau SMP, Sekolah Menengah Atas atau SMA, dan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK.

Dalam Permendikbud tersebut di Bagian Kedua Pasal 3 disampaikan persyaratan PPDB bagi jenjang TK.

Adapun persyaratan calon peserta didik baru jenjang TK yang harus dipenuhi adalah persyaratan usia sebagai berikut:

a. Bagi kelompok A, usia paling rendah adalah empat tahun dan paling tinggi adalah lima tahun.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: PERMENDIKBUD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x