DICATAT! Dana Desa Bisa Digunakan untuk Insentif Guru PAUD dan Pendidikan Lainnya

- 4 April 2023, 17:26 WIB
Dana Desa bisa digunakan untuk insentif guru PAUD dan pendidikan lainnya
Dana Desa bisa digunakan untuk insentif guru PAUD dan pendidikan lainnya /Dok.PAUDPEDIA Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Anggaran desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendanaan di satuan pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD. Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Amanah Asri terkait dengan kebijakan pendanaan di lingkup PAUD.

Dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, diatur mengenai penggunaan anggaran desa yang berkaitan dengan pembiayaan PAUD di desa yang telah dibentuk oleh pemerintahan desa.

Sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari PAUD PEDIA Kemendikbud, bahwasanya peraturan tersebut memberikan pedoman mengenai bagaimana anggaran desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan di lingkup PAUD.

Baca Juga: Piala Dunia U-17 2023 di Peru juga Batal, Ada Apa?

Dia mengungkapkan bahwa dalam alokasi dana desa untuk pendidikan pada tahun 2023, ada beberapa prioritas yang dapat dipertimbangkan.

Seperti pengasuhan anak, peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu dan peningkatan kesejahteraan pendidik PAUD.

Selain itu, penggunaan dana desa tersebut dapat digunakan untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana satuan PAUD, termasuk buku, peralatan belajar dan wahana bermain.

Dalam Permendes juga disebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk pendidikan juga dapat diberikan sebagai bantuan insentif bagi guru di satuan PAUD/Taman Kanak-Kanak/Taman Belajar Keagamaan, Taman Belajar Anak dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x