BERITASOLORAYA.com- Terdapat ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diangkat sebagai Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan ASN yang diangkat sebagai Kepala Desa diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 tahun 2023 tentang "Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)."
Pada dasarnya, Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman teknis bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2022.
Baca Juga: Jokowi Arahkan Menpan RB Beres-Beres Masalah Non ASN, Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Batal?
Surat edaran tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN tersebut dirilis agar setiap pegawai dapat memberikan kontribusinya secara maksimal terhadap peningkatan kinerja organisasi.
Adapun mengenai ASN yang diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa tidak diwajibkan menyusun SKP.
2) PNS yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa membutuhkan hasil penilaian kinerja PNS.